KPK: Pegawai KPK Itu Memang Bertugas Tukarkan Uang

Bookmark and Share

[imagetag]

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi menegaskan, transaksi mencurigakan terkait pegawai KPK yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bukanlah transaksi rekening, melainkan transaksi penukaran uang melalui money changer. Transaksi money changer tersebut, kata Johan, tidak berindikasi tindak pidana karena si pegawai yang dilaporkan PPATK itu memang bertugas menukarkan uang-uang KPK.

Nilai uang KPK yang ditukarkan pegawai itu memang terbilang besar sehingga pihak money changer melaporkannya ke PPATK. "Dia bukan rekening, dia valas. Kalau orang nuker di atas 100 juta, money changer-nya laporkan ke PPATK," kata Jakarta, Senin (20/2/2012).

Dia menanggapi pemberitaan yang menyebutkan, PPTAK menganalisis adanya transaksi keuangan tidak wajar satu pegawai KPK. Laporan hasil analisis (LHA) itu, katanya, sudah diteruskan ke istitusi penegakkan hukum.

Menurut Johan, LHA PPATK itu sudah dilaporkan ke KPK pada Juni 2010. Kemudian, pengawasan internal KPK melakukan penelusuran. Hasilnya, pegawai yang dimaksud PPTAK itu diketahui sebagai staf di Biro Perencanaan dan Keuangan KPK yang memang bertugas menukarkan uang.

"Dan itu bukan uang dia, dan tidak masuk ke rekening dia," tambah Johan. Misalnya, lanjut Johan, untuk menukar rupiah ke pecahan mata uang dollar AS yang dibutuhkan untuk pegawai-pegawai KPK dinas luar negeri, atau menukarkan uang sitaan dalam bentuk dollar ke rupiah.

Sebelum dikembalikan ke negara, kata Johan, uang hasil tindak pidana korupsi yang disita KPK harus berbentuk rupiah. "Semua barang sitaan yang sudah berkekuatan hukum tetap kasusnya itu, disetor dalam bentuk rupiah ke negara. Tugas orang ini melakukan penukaran ke money changer," papar Johan.

"Intinya, ini masalah penukaran uang saja, karena jumlahnya terlalu tinggi maka dilaporkan ke PPATK," tegasnya.

20 Feb, 2012

co-ademin 20 Feb, 2012


-
Source: http://situs-berita-terkini.blogspot.com/2012/02/kpk-pegawai-kpk-itu-memang-bertugas.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar